Dua Kali Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

    Dua Kali Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

    Cilegon — Proses hukum terkait laporan terhadap Susi Lawati kembali menjadi sorotan setelah yang bersangkutan untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan resmi penyidik Polres Cilegon.

    Kuasa hukum pelapor, Moch. Mulyadi, S.H., mengecam ketidakhadiran terlapor dan menilai hal tersebut sebagai indikasi upaya menghindari proses hukum.

    Diketahui, panggilan kedua yang tertuang dalam Surat Panggilan No: Sp.lidik/421/Res.1.24/XI/2025/Reskrim dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025 pukul 14.00 WIB. Namun hingga waktu yang ditentukan, terlapor tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.

    “Panggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan sakit, tetapi tidak disertai surat keterangan sakit. Sekarang panggilan kedua juga kembali diabaikan tanpa alasan yang jelas. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dan bentuk tidak menghormati proses hukum, ” tegas Mulyadi.

    Mulyadi menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum sesuai KUHAP, termasuk opsi jemput paksa, apabila terlapor terus mengabaikan panggilan penyidik.

    “Kami meminta penyidik, kasat reskrim, dan pihak Polres segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya jemput paksa. Hukum tidak boleh lemah di hadapan orang yang diduga melanggar hukum, ” ujarnya.

    Ia juga memperingatkan adanya potensi terlapor melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jika tindakan tegas tidak segera dilakukan.

    “Jika dibiarkan, kami khawatir terlapor kabur. Karena itu, penyidik, kasat reskrim, ataupun Polres Cilegon harus bersikap profesional dan tidak ragu bertindak tegas, ” lanjutnya.

    Mulyadi menekankan bahwa langkah tegas diperlukan untuk menjaga marwah penegakan hukum serta memastikan proses berjalan objektif dan tidak diskriminatif.

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan setelah ketidakhadiran terlapor pada panggilan kedua.

    polres cilegon polda banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Kamseltibcar, Satbrimob Polda Banten...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kamtibmas di Wilkum Polres Pandeglang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT

    Ikuti Kami