Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Dengan Modus PSK Online

    Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Dengan Modus PSK Online

    Serang – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial melalui aplikasi daring. 

    Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy, S.I.K., berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas.lidik/37/II/Res.1.15/2026/DITRESKRIMUM

    Kasus ini terungkap pada Senin (16/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost bernama Kost Inang yang berlokasi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang.

    Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy, S.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku diduga merekrut dan menampung korban serta menawarkan mereka melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

    “Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan, ” ujar AKBP Irene Missy pada Jumat (27/02/2026) 

    Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Selain itu, petugas juga mengidentifikasi tiga orang perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut.

    Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu buah gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

    AKBP Irene Missy menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan korban untuk mendalami jaringan serta kemungkinan adanya korban lainnya.

    “Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban, ” tambahnya.

    Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.

    “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO, ” tutup AKBP Irene Missy.

    Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik. (***)

    polda banten ditreskrimum polda banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Polda Banten Sita Ribuan Miras di Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Ops Ketupat Maung 2026, Kapolda Banten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Modus
    Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami